logo Kompas.id
NusantaraRote Ndao Terapkan PPKM Level ...
Iklan

Rote Ndao Terapkan PPKM Level 3, Kota Kupang Bakal Ketat terhadap Pendatang

Tambahan kasus aktif 49 dari lembaga pemasyarakatan di Ba’a, Kabupaten Rote Ndao, menjadi alasan bagi pemerintah daerah menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dari level 2 ke level 3.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/W5pvSK2E9DdRex1JKcSVwvhs-QQ=/1024x562/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F7f42915b-500e-4e99-83e0-5e524a8c67ec_jpg.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Kegiatan tracing yang dilakukan Gereja Kristen di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (23/4/2021). Pemkot perlu melibatkan lembaga lain dalam kegiatan tracing seperti ini untuk menekan laju penularan Covid-19.

BA’A, KOMPAS — Tambahan kasus aktif 49 dari lembaga pemasyarakatan di Ba’a, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, menjadi alasan bagi pemerintah daerah setempat menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dari level 2 ke level 3. Langkah serupa dilakukan Pemerintah Kota Kupang dengan segera menetapkan PPKM level 3 sesuai ketentuan pusat, dan mengawasi semua orang yang masuk Kupang jelang Natal dan Tahun Baru.

Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bulu dalam surat edaran Nomor 1.807 Tahun 2021, Senin (22/11/2021), antara lain menyebutkan, ketika Rote Ndao berada pada level 2 pemberlakuan kegiatan masyarakat atau PPKM, mobilitas dan aktivitas masyarakat mulai meningkat. Namun, dalam kesibukan harian itu, sebagian warga mulai longgar memberlakukan protokol kesehatan.

Editor:
agnespandia
Bagikan