Rote Ndao Terapkan PPKM Level 3, Kota Kupang Bakal Ketat terhadap Pendatang
Tambahan kasus aktif 49 dari lembaga pemasyarakatan di Ba’a, Kabupaten Rote Ndao, menjadi alasan bagi pemerintah daerah menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dari level 2 ke level 3.
BA’A, KOMPAS — Tambahan kasus aktif 49 dari lembaga pemasyarakatan di Ba’a, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, menjadi alasan bagi pemerintah daerah setempat menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dari level 2 ke level 3. Langkah serupa dilakukan Pemerintah Kota Kupang dengan segera menetapkan PPKM level 3 sesuai ketentuan pusat, dan mengawasi semua orang yang masuk Kupang jelang Natal dan Tahun Baru.
Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bulu dalam surat edaran Nomor 1.807 Tahun 2021, Senin (22/11/2021), antara lain menyebutkan, ketika Rote Ndao berada pada level 2 pemberlakuan kegiatan masyarakat atau PPKM, mobilitas dan aktivitas masyarakat mulai meningkat. Namun, dalam kesibukan harian itu, sebagian warga mulai longgar memberlakukan protokol kesehatan.