Iklan
Petugas Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling di Tapanuli Utara
Seorang warga ditangkap saat hendak menjual sisik trenggiling di Tapanuli Utara. Trenggiling diduga berasal dari hutan Kecamatan Garoga.
MEDAN, KOMPAS — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara bekerja sama dengan Kepolisian Resor Tapanuli Utara menangkap seorang warga yang hendak menjual sisik trenggiling sebanyak 5 kilogram di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Trenggiling diduga ditangkap dari hutan di sekitar tempat tinggal pelaku di Kecamatan Garoga.
”Petugas masih terus mengembangkan penangkapan itu untuk bisa mengungkap jaringan perdagangan hewan dilindungi itu,” kata Handoko Hidayat dari Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, di Medan, Sabtu (20/11/2021).