logo Kompas.id
NusantaraPetugas Gagalkan Perdagangan...
Iklan

Petugas Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling di Tapanuli Utara

Seorang warga ditangkap saat hendak menjual sisik trenggiling di Tapanuli Utara. Trenggiling diduga berasal dari hutan Kecamatan Garoga.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Aa2SegA9EvdMggQHpUNoGoGyJlE=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2FIMG-20211120-WA0000_1637401606.jpg
HUMAS BBKSDA SUMUT

Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara  dan Kepolisian Resor Tapanuli Utara menyita 5 kilogram sisik trenggiling  dari seorang pedagang ilegal di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut, Jumat (19/11/2021).

MEDAN, KOMPAS — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara bekerja sama dengan Kepolisian Resor Tapanuli Utara menangkap seorang warga yang hendak menjual sisik trenggiling sebanyak 5 kilogram di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Trenggiling diduga ditangkap dari hutan di sekitar tempat tinggal pelaku di Kecamatan Garoga.

”Petugas masih terus mengembangkan penangkapan itu untuk bisa mengungkap jaringan perdagangan hewan dilindungi itu,” kata Handoko Hidayat dari Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, di Medan, Sabtu (20/11/2021).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan