Iklan
Vonis Empat Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Lebih Ringan daripada Tuntutan
Empat terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang divonis 11 tahun-12 tahun penjara serta berkewajiban membayar uang pengganti hingga Rp 2,5 miliar. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
PALEMBANG,KOMPAS β Vonis bagi empat terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Sumatera Selatan lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Meski lebih rendah, semua terdakwa bakal mengajukan banding.
Vonis itu disampaikan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang yang diketuai Sahlan Efendi, Jumat (19/11/2021). Pembacaan vonis berlangsung virtual. Semua terdakwa mengikuti sidang dari penjara.