logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPenghalangan Kerja Jurnalis...
Iklan

Penghalangan Kerja Jurnalis Kembali Terjadi di Sulteng

Penghalangan kerja jurnalis kembali terjadi di Sulteng. Semua pihak harus menghormati profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.

Oleh
VIDELIS JEMALI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/irMidQKyMcabqmOXYGHuPWZr6FA=/1024x766/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F722baadb-c360-4f08-b322-974355c6f8ff_jpg.jpg
KOMPAS/DOKUMENTASI BIDANG HUMAS POLDA SULTENG

Kepala Polda Sulteng Inspektur Jenderal (Pol) Rudy Sufahriadi (tengah, pakaian hitam) bertemu dengan jurnalis TV One, Andi Baso Herry (baju merah, kanan), setelah insiden oknum polisi merampas alat kerja Andi di Markas Polres Banggai di Luwuk, Kamis (18/11/2021).

PALU, KOMPAS β€” Penghalangan tugas atau kerja jurnalis berupa penghapusan gambar dan perampasan alat kerja kembali terjadi di Sulawesi Tengah. Organisasi jurnalis mengecem tindakan tersebut. Para pihak diminta menghormati profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang dan kejadian tersebut harus menjadi pembelajaran agar tak terulang lagi.

Penghapusan gambar dan perampasan alat kerja tersebut terjadi di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng, Kamis (19/11/2021), saat kunjungan Kepala Polda Sulteng Inspektur Jenderal (Pol) Rudy Sufahriadi di markas Kepolisian Resor Banggai. Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, kejadian tersebut berawal saat jurnalis TV One, Andi Baso Herry, mengambil gambar pertemuan di aula Mapolres Banggai.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan