Perkosa dan Cabuli Dua Bocah di Padang, Kakek, Paman, dan Kakak Jadi Tersangka
Polisi menetapkan kakek, paman, dan kakak sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan dua bocah bersaudara di Padang, Sumatera Barat.
PADANG, KOMPAS β Kepolisian Resor Kota Padang menetapkan kakek, paman, dan kakak sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan dua bocah bersaudara di Padang, Sumatera Barat. Dua pelaku lainnya, yakni kakak dan sepupu, dilakukan diversi karena masih di bawah umur. Sementara dua lainnya, tetangga dan rekan paman, sedang diburu polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Komisaris Rico Fernanda di Padang, Kamis (18/11/2021), mengatakan, lima dari tujuh pelaku pemerkosaan dan pencabulan itu sudah ditangkap, Rabu (17/11/2021). Kelimanya adalah kakek DJ (70), paman AO (23), kakak AD (16), kakak RM (11), dan sepupu GA (9).