Bea Cukai Juanda Cegah Distribusi Jutaan Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Pabean Juanda memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, Kamis (18/11/2021). Barang senilai Rp 1,3 miliar itu diperoleh dari pengungkapan perdagangan dengan modus pengiriman produk melalui jasa titipan.
SIDOARJO, KOMPAS β Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pabean Juanda memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, Kamis (18/11/2021). Barang senilai Rp 1,3 miliar itu diperoleh dari pengungkapan perdagangan dengan modus pengiriman produk melalui jasa titipan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (BC) Juanda Himawan Indarjono mengatakan, pemusnahan rokok ilegal itu dilakukan dengan cara membakarnya. Namun, karena jumlahnya besar, BC Juanda menggandeng perusahaan pengolahan limbah organik dan nonorganik PT Hijau Alam Nusantara yang berlokasi di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.