logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBea Cukai Juanda Cegah...
Iklan

Bea Cukai Juanda Cegah Distribusi Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Pabean Juanda memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, Kamis (18/11/2021). Barang senilai Rp 1,3 miliar itu diperoleh dari pengungkapan perdagangan dengan modus pengiriman produk melalui jasa titipan.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gCEY2wPbN48OVSzfe_Bj61OUc1E=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211118_100717_1637206243.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Petugas mengangkut rokok ilegal hasil tangkapan aparat Bea Cukai Juanda ke dalam truk untuk dimusnahkan di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (18/11/2021).

SIDOARJO, KOMPAS β€” Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pabean Juanda memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, Kamis (18/11/2021). Barang senilai Rp 1,3 miliar itu diperoleh dari pengungkapan perdagangan dengan modus pengiriman produk melalui jasa titipan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (BC) Juanda Himawan Indarjono mengatakan, pemusnahan rokok ilegal itu dilakukan dengan cara membakarnya. Namun, karena jumlahnya besar, BC Juanda menggandeng perusahaan pengolahan limbah organik dan nonorganik PT Hijau Alam Nusantara yang berlokasi di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan