Pemprov Lampung Segera Keluarkan Larangan Perayaan Tahun Baru
Pemerintah Provinsi Lampung bakal melarang acara perayaan Tahun Baru 2022 yang rawan menimbulkan kerumunan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Lampung berencana melarang acara perayaan Tahun Baru 2022 yang rawan menimbulkan kerumunan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, Pemprov Lampung telah membahas strategi pengendalian kasus Covid-19 pada akhir tahun. Sebagai langkah awal, pemerintah akan melarang aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Lampung untuk cuti pada akhir tahun. Selain itu, mereka juga dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar daerah kecuali dalam kondisi mendesak.