Antisipasi Penyalahgunaan, Polda Bali Gelar Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika di Polda Bali, Kota Denpasar, Rabu (17/11/2021). Pandemi Covid-19 dinilai tidak menekan laju peredaran gelap narkotika di Bali.
DENPASAR, KOMPAS β Sejumlah barang sitaan dalam kasus narkotika, yakni ganja seberat 5.318,47 gram, sabu seberat 65,46 gram, ekstasi sebanyak 230 butir, dan pil psikotropika berupa happy five sebanyak 50 butir, serta ganja sintetis seberat 156,02 gram, yang diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali, Rabu (17/11/2021), dimusnahkan. Pemusnahan barang terkait narkotika itu dinyatakan bertujuan menghindarkan barang bukti itu hilang atau rusak selama masih disimpan, atau bahkan disalahgunakan.
Barang bukti ataupun barang temuan terkait kasus narkotika itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Pemusnahan barang bukti dari kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali ataupun polres di jajaran Polda Bali, yang berlangsung di halaman Polda Bali, Kota Denpasar, Rabu (17/11/2021), itu juga disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali, Pengadilan Negeri Denpasar, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali.