Penyatuan Peradi Terus Diupayakan
Penyatuan advokat dalam Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) yang belum terlaksana dapat menghambat terwujudnya marwah lembaga sebagai organ negara dan wadah tunggal untuk mengatur segala kepentingan advokat.
SURABAYA, KOMPAS — Penyatuan tiga kubu Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi terus diupayakan. Penyatuan bertujuan memenuhi Peradi sebagai organ negara dan wadah tunggal atau single bar sesuai amanat perundang-undangan.
Demikian diutarakan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi, di Hotel Shangri-La, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (11/11/2021) malam. Rakernas perdana yang berlangsung sampai dengan Jumat (12/11) itu bertema ”Melalui Rakernas Kita Pertahankan dan Perkokoh Peradi sebagai Organ Negara dan Single Bar”.