logo Kompas.id
NusantaraKPK Tangkap Pegawai Pajak di...
Iklan

KPK Tangkap Pegawai Pajak di Sulawesi Selatan

Saat ditanya apakah pegawai pajak yang ditangkap KPK di Sulawesi Selatan adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng Wawan Ridwan, Pelaksana Tugas Jubir KPK Ali Fikri membalas pesan dengan ”emoticon” jempol.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kDFLxm64dvjyIza9GZFibGeZ1hY=/1024x696/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F6f314dd5-d2cb-4a69-a0f6-53e8c590dad2_jpg.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (9/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap seorang pegawai pajak di Sulawesi Selatan. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan suap pajak pada 2016 dan 2017, yang menjerat bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.

”Benar, informasi yang kami peroleh pada Rabu (10/11/2021), tim penyidik KPK menangkap satu pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno Aji,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/11).

Editor:
Antony Lee
Bagikan