Menhub Kampanyekan Batas Kecepatan 30 Kilometer Per Jam
Setiap pengguna kendaraan diharapkan mau mengendalikan laju kecepatan dengan batas maksimal 30 kilometer per jam. Upaya pengendalian kecepatan adalah bagian dari upaya menjaga keselamatan diri.
MAGELANG, KOMPAS β Sebagai upaya meminimalisasi terjadinya kecelakaan dan menjaga keselamatan diri, segenap pengguna kendaraan diminta mengendalikan kecepatan pada batas maksimal 30 kilometer per jam. Batasan ini diharapkan dijalankan oleh setiap pengguna kendaraan yang melintas di kawasan tertentu, seperti kawasan permukiman dan wisata.
βMenjaga kecepatan maksimal 30 kilometer (km) per jam adalah upaya menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain,β ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat memberikan sambutan dalam acara Puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2021 di Taman Wisata Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (6/11/2021).