logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บDua Panitia Diklatsar Menwa...
Iklan

Dua Panitia Diklatsar Menwa UNS Ditetapkan Jadi Tersangka

Dua orang panitia pendidikan dan latihan dasar resimen mahasiswa UNS ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Gilang Endi Saputra (21).

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gU2l2RFesdCGcpDeCvQfiicdvqQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F0784251a-1be3-471c-b12e-26e7feda7bdc_jpg.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Kepala Polres Kota Surakarta Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak (kedua kanan) memaparkan tentang penetapan tersangka atas kasus diklatsar Menwa UNS, di Markas Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (5/11/2021).

SURAKARTA, KOMPAS โ€” Kasus tewasnya seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau UNS dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan dasar resimen mahasiswa memasuki babak baru. Dua orang panitia kegiatan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan tewasnya peserta kegiatan, yakni Gilang Endi Saputra (21).

Kedua tersangka itu berinisial NFM (22) dan FPJ (22). Mereka merupakan senior korban dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan dasar (diklatsar) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa atau resimen mahasiswa UNS Surakarta. Penangkapan tersangka dilakukan secara paksa oleh aparat kepolisian, di wilayah Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (5/11/2021), pukul 14.10.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan