logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSyarat Keluar-masuk Kalteng...
Iklan

Syarat Keluar-masuk Kalteng Cukup Negatif Antigen

Syarat masuk Kalteng lewat jalur penerbangan kini hanya perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen bagi mereka yang sudah dua kali menerima vaksin. Untuk yang belum dan baru satu kali vaksin, tetap melakukan uji RT-PCR.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ovWfeLPO79damuFFYDTs2rYQTKE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F20210419IDO_PCR_Bandara1_1618827698.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Petugas memeriksa kelengkapan penumpang yang baru tiba dari Jakarta di Bandar Udara Tjilik Riwut Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (19/4/2021). Saat ini, masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Kalteng melalui jalur apa pun wajib diuji usap atau PCR.

PALANGKARAYA, KOMPAS β€” Mulai hari ini, Rabu (3/11/2021), syarat perjalanan udara dari dan ke Kalimantan Tengah cukup menunjukkan surat negatif dari tes antigen. Namun, syarat itu hanya berlaku pada masyarakat yang sudah menerima dua kali vaksin.

Manajer Umum Eksekutif PT Angkasa Pura II di Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya Siswanto menjelaskan, aturan tersebut sudah disepakati oleh semua pihak dan instansi yang berkaitan dengan jalur udara di Kalteng. Kesepakatan itu juga berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan