Tarif Parkir Kota Cirebon Melonjak Hingga Empat Kali Lipat
Lonjakan tarif parkir di Kota Cirebon, Jawa Barat, hingga empat kali lipat membutuhkan sosialisasi kepada masyarakat. Kebijakan ini diharapkan mengurangi kemacetan dan menambah pajak daerah.
CIREBON, KOMPAS β Tarif parkir di beberapa ruas jalan di Kota Cirebon, Jawa Barat, melonjak hingga empat kali lipat. Selain mengurangi kemacetan, kebijakan itu juga diharapkan menambah pendapatan asli daerah dari sektor parkir. Meski demikian, sosialisasi kebijakan ini dinilai belum optimal.
Kenaikan tarif parkir tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perda itu membagi parkir reguler zona dan bukan zona, hingga parkir berlangganan.