logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTarif Parkir Kota Cirebon...
Iklan

Tarif Parkir Kota Cirebon Melonjak Hingga Empat Kali Lipat

Lonjakan tarif parkir di Kota Cirebon, Jawa Barat, hingga empat kali lipat membutuhkan sosialisasi kepada masyarakat. Kebijakan ini diharapkan mengurangi kemacetan dan menambah pajak daerah.

Oleh
abdullah fikri ashri
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QZJqTGAEeXCCFMyGPRtpXKDzpU8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Fca653f27-5164-4266-a983-637812644584_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Petugas menunjukkan karcis parkir yang menerapkan tarif baru di Jalan Karanggetas, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (1/11/2021). Tarif parkir kendaraan di Kota Cirebon melonjak hingga empat kali lipat. Parkir mobil, misalnya, kini dipatok Rp 4.000 per dua jam. Sebelumnya, tarifnya Rp 2.000 per jam.

CIREBON, KOMPAS β€” Tarif parkir di beberapa ruas jalan di Kota Cirebon, Jawa Barat, melonjak hingga empat kali lipat. Selain mengurangi kemacetan, kebijakan itu juga diharapkan menambah pendapatan asli daerah dari sektor parkir. Meski demikian, sosialisasi kebijakan ini dinilai belum optimal.

Kenaikan tarif parkir tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perda itu membagi parkir reguler zona dan bukan zona, hingga parkir berlangganan.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan