logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDugaan Korupsi Ganti Rugi...
Iklan

Dugaan Korupsi Ganti Rugi Jalan Tol, Kejati Sumbar Tetapkan 13 Tersangka

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi jalan tol Padang-Pekanbaru Seksi I Padang-Sicincin, Padang Pariaman, Sumatera Barat, diperkirakan Rp 27 miliar.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
None
DOKUMENTASI HUTAMA KARYA

Ilustrasi: Kondisi di jalan tol Padang-Pekanbaru Seksi I Padang-Sicincin di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (16/9/2020).

PADANG, KOMPAS β€” Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan jalan tol Padang-Pekanbaru di wilayah Padang Pariaman. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 27 miliar. Penyidik kejati akan memeriksa lebih lanjut para tersangka.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin, Sabtu (30/10/2021), mengatakan, penetapan 13 tersangka dilakukan pada 27 Oktober. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mempunyai lebih dari dua alat bukti, seperti keterangan saksi, surat-surat dan dokumen, dan sebagainya.

Editor:
agnespandia
Bagikan