Empat Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Dituntut 19 Tahun Penjara
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dituntut 19 tahun penjara dan membayar uang pengganti. Para kuasa hukum terkejut dengan tuntutan ini karena kliennya hanya pekerja.
PALEMBANG,KOMPAS β Keempat terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara dan membayar uang pengganti dengan nilai beragam mulai dari Rp 684 juta hingga Rp 22,4 miliar. Tuntutan ini disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan lantaran uang yang dikorupsi seharusnya digunakan untuk pembangunan rumah ibadah.
Adapun para terdakwa tersebut adalah Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, dan Kuasa Kerja sama Operasi (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.