logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSuku Laut di Lingga agar...
Iklan

Suku Laut di Lingga agar Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat

Pemerintah melibatkan akademisi untuk menyusun peta jalan pemberdayaan Suku Laut di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Perlindungan wilayah adat Suku Laut semakin mendesak di tengah terus menurunnya daya dukung pesisir.

Oleh
PANDU WIYOGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dGeqqeoMp6roGNB_AgXj1msIm5c=/1024x703/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2FWhatsApp-Image-2021-10-14-at-18.41.37_1635500500.jpeg
DENSY FLUZIANTI UNTUK KOMPAS

Salah satu rumah warga Suku Laut di Kecamatan Temiang Pesisir, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Senin (11/10/2021).

BATAM, KOMPAS β€” Akademisi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji membantu Pemerintah Kabupaten Lingga menyusun peta jalan pemberdayaan Suku Laut di Kepulauan Riau. Kolaborasi itu diharapkan dapat mendorong pemerintah pusat agar lebih segera mengakui komunitas Suku Laut sebagai masyarakat hukum adat.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Oskep Adhayanto, Jumat (29/10/2021), mengatakan, para akademisi sudah terlibat dalam usaha pemberdayaan Suku Laut di Kabupaten Lingga sejak dua tahun lalu. Kerja akademisi itu akhirnya berhasil mendorong disahkannya Peraturan Bupati Lingga No 11/2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Suku Laut pada Mei lalu.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan