logo Kompas.id
NusantaraSaat Publik Mendesak Perubahan...
Iklan

Saat Publik Mendesak Perubahan Kebijakan Pinjaman Daring…

Korban pinjaman daring ilegal akan ajukan gugatan warga negara. Catatan LBH Jakarta selama 2018-2021, ada 7.200 korban pinjaman daring, baik legal maupun ilegal. Namun, laporan mereka ke kepolisian tak ditanggapi serius.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/J2sl0BQxzPUKT1MapDLHMiC60-Y=/1024x680/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2FEkspos-Kasus-Pinjaman-Daring_1634634299.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Tersangka debt collector (kanan) dihadirkan dalam pengungkapan kasus penagihan pinjaman daring di Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (19/10/2021). Ia mengancam dan memeras dengan menyebarkan foto-foto korban pinjaman daring ilegal.

Korban pinjaman daring ilegal melalui LBH Jakarta akan mengajukan gugatan warga negara (citizen law suit) ke pengadilan. Ini merupakan mekanisme koreksi terhadap kebijakan negara yang dianggap merugikan masyarakat. Sejak tahun 2018, korban pinjaman daring ilegal sudah ada, tetapi respons pemerintah dianggap lambat.

Akhir-akhir ini, Polri gencar menindak pelaku pinjaman daring ilegal di daerah-aerah. Penangkapan mulai digalakkan seusai Presiden Joko Widodo memerintahkan aparat untuk menindak pelaku pinjaman daring ilegal. Perintah itu disampaikan dalam rapat terbatas internal di istana beberapa waktu lalu.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan