Penertiban Bangunan di Tepi Kali Code Yogyakarta Ditolak, Warga Minta Relokasi
Belasan bangunan di pinggir Sungai Code, Kota Yogyakarta, akan ditertibkan karena didirikan tanpa izin. Namun, rencana penertiban ditolak pemilik bangunan karena pemerintah tak menyediakan tempat relokasi.
YOGYAKARTA, KOMPAS β Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak berencana menertibkan belasan bangunan semipermanen di pinggir Sungai Code, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penertiban dilakukan karena bangunan-bangunan yang digunakan untuk tempat usaha itu didirikan tanpa izin alias liar. Namun, rencana penertiban ditolak warga pemilik bangunan karena pemerintah tak menyediakan tempat relokasi.
Belasan bangunan semipermanen yang akan ditertibkan itu berlokasi di Kampung Karanganyar, Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta. Sebagian besar bangunan itu digunakan untuk warung makan. Namun, ada juga yang dipakai untuk tempat penjualan material bangunan dan usaha tambal ban. Warga pemilik pemilik bangunan itu tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM).