logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTujuh Tahun Penjara untuk...
Iklan

Tujuh Tahun Penjara untuk Brigadir K, Penembak Buronan di Solok Selatan

Brigadir K, pelaku penembakan terhadap buronan judi Deki Susanto, warga Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, divonis tujuh tahun penjara dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/L7x5oVESuR7pASRg-QNP4Mg8Jpc=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2FWhatsApp-Image-2021-10-26-at-12.17.02_1635232247.jpeg
DOKUMENTASI KELUARGA DEKI SUSANTO

Suasana sidang putusan kasus penembakan buronan judi Deki Susanto oleh Brigadir K, anggota Kepolisian Resor Solok Selatan, di Pengadilan Negeri Kotobaru, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Senin (25/10/2021).

PADANG, KOMPAS β€” Brigadir K, polisi pelaku penembakan buronan judi Deki Susanto, warga Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, divonis tujuh tahun penjara. Keluarga korban mengapresiasi putusan ini. Sementara kuasa hukum Brigadir K mengajukan banding.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan saat persidangan di Pengadilan Negeri Kotobaru, Kabupaten Solok, Senin (25/10/2021). Majelis hakim memvonis Brigadir K dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan