Iklan
Tujuh Tahun Penjara untuk Brigadir K, Penembak Buronan di Solok Selatan
Brigadir K, pelaku penembakan terhadap buronan judi Deki Susanto, warga Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, divonis tujuh tahun penjara dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
PADANG, KOMPAS β Brigadir K, polisi pelaku penembakan buronan judi Deki Susanto, warga Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, divonis tujuh tahun penjara. Keluarga korban mengapresiasi putusan ini. Sementara kuasa hukum Brigadir K mengajukan banding.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan saat persidangan di Pengadilan Negeri Kotobaru, Kabupaten Solok, Senin (25/10/2021). Majelis hakim memvonis Brigadir K dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.