Ribuan Bidang Tanah PLN di NTT Butuh Sertifikasi Legalitas
Sebanyak 2.184 bidang tanah yang kini dikuasai PT PLN (Persero) Nusa Tenggara Timur butuh sertifikasi legalitas dari BPN. Harapannya, ikut memaksimalkan pelayanan listrik bagi warga.
KUPANG, KOMPAS β Sebanyak 2.184 bidang tanah yang kini dimanfaatkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Nusa Tenggara Timur membutuhkan sertifikasi legalitas dari Badan Pertanahan Nasional. Harapannya, legalitas lahan ini bisa membantu kelancaran pelayanan listrik bagi warga.
βKami tengah mendorong percepatan sertifikat aset-aset ketenagalistrikan di seluruh wilayah NTT untuk memenuhi tata tertib hukum dan aspek legalitas,β kata Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara PLN Syamsul Huda dalam rapat kolaborasi PLN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Komisi Pemberantasan Korupsi di Kupang, Senin (25/10/2021).