logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊRibuan Bidang Tanah PLN di NTT...
Iklan

Ribuan Bidang Tanah PLN di NTT Butuh Sertifikasi Legalitas

Sebanyak 2.184 bidang tanah yang kini dikuasai PT PLN (Persero) Nusa Tenggara Timur butuh sertifikasi legalitas dari BPN. Harapannya, ikut memaksimalkan pelayanan listrik bagi warga.

Oleh
kornelis kewa ama
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yqyxVm2NQRjd10e-epsLxlbJSYk=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F2021026korc-penyerahan-sertifikat_1635220123.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA.

Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis dari Kepala BPN NTT kepada Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara PLN Syamsul Huda di Kupang, Senin (25/10/2021).

KUPANG, KOMPAS β€” Sebanyak 2.184 bidang tanah yang kini dimanfaatkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Nusa Tenggara Timur membutuhkan sertifikasi legalitas dari Badan Pertanahan Nasional. Harapannya, legalitas lahan ini bisa membantu kelancaran pelayanan listrik bagi warga.

”Kami tengah mendorong percepatan sertifikat aset-aset ketenagalistrikan di seluruh wilayah NTT untuk memenuhi tata tertib hukum dan aspek legalitas,” kata Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara PLN Syamsul Huda dalam rapat kolaborasi PLN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Komisi Pemberantasan Korupsi di Kupang, Senin (25/10/2021).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan