logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKukang, Binturong, dan Buaya...
Iklan

Kukang, Binturong, dan Buaya Diperdagangkan lewat Facebook

Polresta Yogyakarta membongkar perdagangan satwa dilindungi yang dilakukan melalui media sosial. Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah satwa dilindungi, yaitu kukang jawa, binturong, buaya muara, dan buaya irian.

Oleh
HARIS FIRDAUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/91_kA36EGXy5QyHlvK0q9EmlJxc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2FIMG_3723_1634898964.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Kukang jawa (Nycticebus javanicus) ditempatkan di dalam kandang di Kebun Binatang Gembira Loka, Kota Yogyakarta, Jumat (22/10/2021). Kukang jawa itu merupakan salah satu hewan yang disita petugas Polresta Yogyakarta dari pelaku perdagangan satwa dilindungi pada 15 Oktober 2021. Dalam kasus itu, polisi menyita 7 kukang jawa, 1 binturong, 1 buaya muara, dan 1  buaya irian.

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, membongkar perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial. Polisi menangkap satu tersangka dan menyita sejumlah satwa dilindungi, seperti kukang jawa, binturong, buaya muara, dan buaya irian. Kasus ini menunjukkan perdagangan satwa dilindungi secara daring masih marak dilakukan.

”Dengan pengungkapan kasus ini, satwa-satwa Indonesia yang dilindungi bisa terselamatkan agar tetap lestari,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta Komisaris Andhyka Donny Hendrawan dalam konferensi pers, Jumat (22/10/2021), di Kebun Binatang Gembira Loka, Yogyakarta.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan