Kukang, Binturong, dan Buaya Diperdagangkan lewat Facebook
Polresta Yogyakarta membongkar perdagangan satwa dilindungi yang dilakukan melalui media sosial. Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah satwa dilindungi, yaitu kukang jawa, binturong, buaya muara, dan buaya irian.
YOGYAKARTA, KOMPAS β Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, membongkar perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial. Polisi menangkap satu tersangka dan menyita sejumlah satwa dilindungi, seperti kukang jawa, binturong, buaya muara, dan buaya irian. Kasus ini menunjukkan perdagangan satwa dilindungi secara daring masih marak dilakukan.
βDengan pengungkapan kasus ini, satwa-satwa Indonesia yang dilindungi bisa terselamatkan agar tetap lestari,β kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta Komisaris Andhyka Donny Hendrawan dalam konferensi pers, Jumat (22/10/2021), di Kebun Binatang Gembira Loka, Yogyakarta.