Ombudsman Sebut Ada Malaadministrasi Terkait Aturan Demonstrasi di DIY
Ombudsman Republik Indonesia DIY mengatakan, ada malaadministrasi dalam penyusunan dan penetapan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021. Malaadministrasi terjadi karena hak masyarakat untuk memberi masukan diabaikan.
YOGYAKARTA, KOMPAS β Penyusunan dan penetapan Peraturan Gubernur DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka dinilai malaadministrasi. Alasannya, penyusunan dan penetapannya mengabaikan hak masyarakat menyampaikan masukan.
Kesimpulan itu tercantum dalam hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) terhadap laporan yang disampaikan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta. ORI DIY menyerahkan hasil pemeriksaan itu kepada perwakilan Pemerintah Daerah DIY di Sleman, Kamis (21/10/2021).