Masuk Level 1, Warga Berharap Semarang Tak Kecolongan
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menerbitkan Instruksi Wali Kota Semarang tentang PPKM Level 1. Supermarket dan pasar tradisional dapat beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen.
SEMARANG, KOMPAS β Bersama Kota Tegal, Kota Semarang menjadi daerah yang masuk dalam kategori level 1 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Kendati semakin melonggar, sejumlah warga ibu kota provinsi Jawa Tengah itu tetap berharap segala kegiatan ataupun aktivitas terpantau sehingga penularan Covid-19 bisa dicegah.
Ketentuan Kota Semarang berada pada level 1 PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa Bali. Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, hanya Kota Semarang dan Tegal yang level 1. Sementara 13 daerah level 2 dan 20 daerah level 3.