logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTidak Ada Sertifikat Vaksin,...
Iklan

Tidak Ada Sertifikat Vaksin, Polisi Banda Aceh Tolak Laporan Korban

Alasan polisi menolak laporan korban karena korban tidak mempunyai sertifikat vaksin menghambat pemenuhan hak keadilan hukum bagi warga negara.

Oleh
ZULKARNAINI MASRY
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TsYFlU727XOiobLbTg9vXMGn1g0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2FWhatsApp-Image-2021-10-19-at-13.51.29_1634626526.jpeg
KOMPAS/ZULKARNAINI MASRY

Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Muhammad Qodrat memberikan keterangan pers, Selasa (19/10/2021).

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Seorang mahasiswi yang berdomisili di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, menjadi korban percobaan pencabulan oleh seorang laki-laki yang tidak dia kenal. Namun, saat melaporkan kasus itu ke Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, laporannya ditolak lantaran korban tidak memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19.

Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Muhammad Qodrat dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021), mengatakan, peristiwa percobaan pencabulan terjadi pada Minggu (17/10/2021) sore sekitar pukul 16.30. Saat itu korban sedang sendiri di rumah, sedangkan ibu dan adik korban sedang bepergian. Adapun ayah korban bekerja di Malaysia.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan