Sandiaga Uno: Pemda Atur Syarat Anak Masuk Lokasi Wisata
Anak usia 12 tahun ke bawah sulit masuk ke lokasi wisata. Menparekraf mengatakan bahwa mereka diberikan kelonggaran bisa masuk ke lokasi wisata sesuai dengan diskresi pemerintah daerah.
MALANG, KOMPAS β Pemerintah daerah diberikan kebebasan mengambil keputusan atau diskresi terkait dengan ketentuan anak usia 12 tahun ke bawah masuk lokasi wisata. Kewenangan yang sama diberikan bagi pembukaan lokasi wisata di daerah.
βKami beri kelonggaran pengelola destinasi wisata, kepala desa, atau direktur badan usaha milik desa untuk mengajukan kebijakan anak masuk lokasi wisata ke pemerintah daerah selama orangtua sudah divaksin lengkap,β ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno di Desa Wisata Sanankerto, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (16/10/2021) malam.