logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSandiaga Uno: Pemda Atur...
Iklan

Sandiaga Uno: Pemda Atur Syarat Anak Masuk Lokasi Wisata

Anak usia 12 tahun ke bawah sulit masuk ke lokasi wisata. Menparekraf mengatakan bahwa mereka diberikan kelonggaran bisa masuk ke lokasi wisata sesuai dengan diskresi pemerintah daerah.

Oleh
DEFRI WERDIONO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QYQFRWFaHqQN4Cc98x_kM9zdIVU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Fb04f6e30-ce1a-40dd-8e74-da44d42c9458_jpg.jpg
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Lokasi wisata Boon Pring yang berisi 115 varietas bambu dan mata air di Desa Sanankerto, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (15/10/2021).

MALANG, KOMPAS β€” Pemerintah daerah diberikan kebebasan mengambil keputusan atau diskresi terkait dengan ketentuan anak usia 12 tahun ke bawah masuk lokasi wisata. Kewenangan yang sama diberikan bagi pembukaan lokasi wisata di daerah.

”Kami beri kelonggaran pengelola destinasi wisata, kepala desa, atau direktur badan usaha milik desa untuk mengajukan kebijakan anak masuk lokasi wisata ke pemerintah daerah selama orangtua sudah divaksin lengkap,” ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno di Desa Wisata Sanankerto, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (16/10/2021) malam.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan