Lindungi Anak Aceh dari Predator, Revisi Qanun Jinayah Mendesak
Hukuman berat terhadap pelaku dan perlindungan terhadap korban adalah kunci menyelamatkan anak-anak Aceh dari kekerasan seksual. Jika tidak, entah berapa banyak lagi anak menjadi korban.
Qanun/Perda Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dinilai lemah terhadap perlindungan anak korban kekerasan seksual. Para pihak mendesak Pemprov Aceh merevisi qanun tersebut dan mengembalikan penanganan kasus dengan menggunakan UU Perlindungan Anak.
Pada Kamis, 16 September 2021, publik Aceh kembali dikejutkan dengan keputusan kontroversial hakim pengadilan Mahkamah Syariyah (MS) Aceh yang memvonis bebas SUR (45), terdakwa pemerkosa anak kandung berusia 5 tahun. Padahal, pada pengadilan tingkat pertama, hakim MS Kabupaten Aceh Besar menghukum terdakwa 16 tahun penjara dan membayar restitusi kepada korban Rp 14,2 juta.