Operator Ekskavator Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Musi Banyuasin
Penyelidikan masih akan mengarah kepada pemilik lahan dan pemodal tambang ilegal di Musi Banyuasin.
SEKAYU, KOMPAS โ Kepolisian Resor Musi Banyuasin menetapkan NE (46), operator ekskavator, sebagai tersangka meledaknya tiga sumur minyak ilegal di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (11/10/2021). Hingga kini, satu dari tiga sumur minyak ilegal itu masih membara.
Kepala Polres Musi Banyuasin Ajun Komisaris Besar Alamsyah Pelupessy, Kamis (14/10/2021), mengatakan, NE ditetapkan sebagai tersangka karena ia berada di lokasi kejadian ketika sumur minyak ilegal itu meledak. Saat itu, ia mengoperasikan ekskavator untuk menutup sumur minyak. โDiduga ada percikan api keluar dari knalpot ekskavator sehingga menyambar ke aliran gas di sekitar sumur,โ ujarnya.