Langgar PPKM Darurat Level 3, Rombongan Wali Kota Malang Didenda Rp 50 Juta
Pelanggaran itu mengemuka setelah video rombongan tersebut mencoba masuk ke pantai tersebar luas di beberapa platform media sosial.
MALANG, KOMPAS β Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Malang divonis bersalah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid-19 di Jawa Timur, Selasa (12/10/2021). Mereka harus membayar denda total Rp 50 juta atau subsider penjara belasan hari.
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) kasus pelanggaran PPKM darurat level 3 tersebut digelar pada Selasa di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang pukul 12.00 -13.30 WIB. Persidangan dipimpin hakim tunggal Farid yang merupakan hakim PN Kepanjen, penuntut Ajun Komisaris Sumi Andana (anggota Ditreskrimum Polda Jatim), eksekutor yaitu Anjar (Kepala Seksi Eksekusi Kejari Kabupaten Malang), dan sejumlah saksi.