logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBupati Nonaktif Muara Enim...
Iklan

Bupati Nonaktif Muara Enim Dituntut Lima Tahun Penjara

Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara karena menerima suap dari kontraktor rekanan Pemkab Muara Enim pada periode Oktober 2018-Mei 2019.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8GIVV4OGqj72k-5Ai_iul0t7IHo=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211008RAM-Juarsah-II_1633675954.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah (kedua dari kiri) menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (8/10/2021).

PALEMBANG, KOMPAS β€” Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara karena menerima suap dari kontraktor rekanan Pemkab Muara Enim. Hal itu dilakukan Juarsah pada periode Oktober 2018-Mei 2019 kala menjabat sebagai wakil bupati. Dalam tuntutan, Juarsah juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,017 miliar sesuai nilai gratifikasi yang dia terima.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rikhi Benindo Maghaz, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (8/10/2021).

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan