logo Kompas.id
NusantaraPeraturan Pemerintah Belum...
Iklan

Peraturan Pemerintah Belum Melindungi Penyehat Tradisional

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional menyulitkan penyehat tradisional. Padahal, 50 persen masyarakat masih mengandalkan pelayanan kesehatan tradisional.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7-R-Yy7Gg-MMpQIEAXXIbP0zcj8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F20210928104502_IMG_3374_1632839438.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Rustam Ependi, pengajar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Medan Area (kanan), memaparkan kajiannya soal Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/9/2021).

MEDAN, KOMPAS — Sekitar 50 persen masyarakat masih mengandalkan pelayanan kesehatan tradisional dan merasakannya manfaatnya. Namun, keberadaan penyehat tradisional belum mendapat perhatian, perlindungan, pembinaan, dan pengembangan dari pemerintah.

”Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Namun, regulasi itu justru menyulitkan penyehat tradisional,” kata Rustam Ependi, pengajar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Medan Area, yang melakukan kajian terhadap PP itu, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/9/2021).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan