Sempat Bebas, PT KS Divonis Lalai Atas Karhutla 3.000 Hektar di Kalteng
PT Kumai Sentosa, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah, terbukti lalai dalam gugatan perdata. Perusahaan itu pun diminta memulihkan lahan yang terbakar dan ganti rugi kerusakan sebesar Rp 175 miliar.
PANGKALAN BUN, KOMPAS β PT Kumai Sentosa, perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, dinyatakan bertanggung jawab terhadap kebakaran lahan seluas 3.000 hektar. Perusahaan diminta memulihkan kawasan yang rusak dan membayar ganti rugi sebesar Rp 175 miliar. Sebelumnya, mereka pernah dinyatakan bebas murni dalam gugatan pidana.
PT Kumai Sentosa (KS) dinyatakan bebas dalam kasus pidana kebakaran lahan mereka oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, pada Februari 2021. Namun, dalam putusan kasus perdata yang keluar pada Kamis (23/9/2021) di PN yang sama, majelis hakim yang diketuai Heru Karyono dengan anggota Erick Ignatius Christofel dan Mantiko Sumanda Moechtar menyatakan perusahaan bertanggung jawab atas kebakaran lahan itu. Kedua gugatan dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).