Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Sumut Terus Dilakukan
Penyelesaian peruntukan lahan bekas HGU PT Perkebunan Nusantara II seluas 5.873 hektar terus dilakukan. Sebanyak 36 persen sudah mendapat SK penetapan dari gubernur. Pelepasan menunggu penghapusbukuan Kementerian BUMN.
MEDAN, KOMPAS โ Penyelesaian peruntukan lahan bekas hak guna usaha PT Perkebunan Nusantara II seluas 5.873 hektar terus dilakukan. Sebanyak 36 persen di antaranya sudah mendapat surat keputusan penetapan dari gubernur. Namun, pelepasan masih menunggu penghapusbukuan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Percepatan dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
โPenyelesaian sejumlah sengketa lahan di Sumatera Utara menjadi prioritas kami, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak dan proyek strategis nasional,โ kata Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sumut Dadang Suhendi seusai peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang, Jumat (24/9/2021) di Medan.