logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บPercepatan Penyelesaian...
Iklan

Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Sumut Terus Dilakukan

Penyelesaian peruntukan lahan bekas HGU PT Perkebunan Nusantara II seluas 5.873 hektar terus dilakukan. Sebanyak 36 persen sudah mendapat SK penetapan dari gubernur. Pelepasan menunggu penghapusbukuan Kementerian BUMN.

Oleh
NIKSON SINAGA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/21l9hO8-pbHiyNt94Uu24yDErWk=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FWhatsApp-Image-2021-09-24-at-17.49.30_1632480743.jpeg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sumut Dadang Suhendi (kiri) dan Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah memberikan keterangan seusai peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang, Jumat (24/9/2021), di Medan.

MEDAN, KOMPAS โ€” Penyelesaian peruntukan lahan bekas hak guna usaha PT Perkebunan Nusantara II seluas 5.873 hektar terus dilakukan. Sebanyak 36 persen di antaranya sudah mendapat surat keputusan penetapan dari gubernur. Namun, pelepasan masih menunggu penghapusbukuan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Percepatan dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

โ€Penyelesaian sejumlah sengketa lahan di Sumatera Utara menjadi prioritas kami, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak dan proyek strategis nasional,โ€ kata Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sumut Dadang Suhendi seusai peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang, Jumat (24/9/2021) di Medan.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan