Pidana Menanti Pengunggah Konten Pornografi di Bali
Polresta Denpasar, Bali, mengungkap kasus pembuatan, penyebarluasan, atau penyiaran konten pornografi melalui media sosial. Pembuatan dan penyebarluasan konten pornografi diancam sanksi pidana penjara.
Polresta Denpasar, Bali, mengungkap sebuah kasus asusila melalui media sosial dengan seorang perempuan sebagai tersangka. Tersangka RR (32) dijerat dengan Undang-undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman pidana paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara.
Dalam jumpa pers di Markas Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Senin (20/9/2021), polisi menghadirkan tersangka RR. Sejumlah barang bukti turut ditunjukkan, antara lain, kursi warna merah muda, bantal merah muda, satu set pakaian dalam warna merah, tiga buah kartu ATM, dan dua buah telepon seluler jenis Iphone, serta satu set lampu bundar warna merah muda.