logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSalah Gunakan Dana Covid-19,...
Iklan

Salah Gunakan Dana Covid-19, Eks Bupati Mamberamo Raya Ditahan

Mantan Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa resmi ditahan aparat Polda Papua dalam kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S1z-02Nssvt7i2wfCMnypxojN14=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F42e92d36-ce6c-45c8-a7eb-13bdb3c9023a_jpg.jpg
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Eks Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa (baju oranye) ditahan Kepolisian Daerah Papua di Jayapura, Kamis (16/9/2021). Dorinus adalah tersangka kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 3,1 miliar.

JAYAPURA, KOMPAS β€” Kepolisian Daerah Papua menahan eks Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa di Jayapura, Kamis (16/9/2021). Dorinus adalah tersangka kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 3,1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar Ricko Taruna, saat ditemui, mengatakan, pihaknya menemukan penggunaan anggaran Covid-19 senilai Rp 3,1 yang tidak sesuai peruntukan di kabupaten itu. Anggaran tersebut seharusnya untuk pencegahan dan penanganan dampak pandemi Covid-19 di Mamberamo Raya.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan