Iklan
Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi
Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Sumsel periode 2008-2019 Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi yang dilakukan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumsel tahun 2010-2019.
PALEMBANG, KOMPAS β Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2019 Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi yang dilakukan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau PDPDE Sumatera Selatan. Pembelian gas bumi pada tahun 2010-2019 itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 433 miliar.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat menggelar konferensi pers, Rabu (16/9/2021).