logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAlex Noerdin Jadi Tersangka...
Iklan

Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi

Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Sumsel periode 2008-2019 Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi yang dilakukan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumsel tahun 2010-2019.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8JXQ4k09D-rXPGBcTo045OrNiYo=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180420RAM-LRT.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menjajal kereta ringan (light rail transit/LRT) di Pelabuhan Boom Baru, Palembang, Jumat (20/4/2018). Kereta yang ditargetkan beroperasi pada Juli 2018 ini diharapkan menjadi gaya hidup masyarakat Palembang dan dicontoh kota-kota lain di Indonesia.

PALEMBANG, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2019 Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi yang dilakukan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau PDPDE Sumatera Selatan. Pembelian gas bumi pada tahun 2010-2019 itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 433 miliar.

Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat menggelar konferensi pers, Rabu (16/9/2021).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan