logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKuasa Hukum DP3A Sarolangun...
Iklan

Kuasa Hukum DP3A Sarolangun Justru Membela Tersangka KDRT

Kasus Sh menyeruak setelah penahanan dirinya ditangguhkan atas jaminan seorang anggota DPRD di Sarolangun. Diketahui pula ternyata pembela tersangka merupakan kuasa hukum DP3A yang semestinya membela korban kekerasan.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B6guCXPQSVHMrpl8hWDUoalUEZQ=/1024x685/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180809ITAb.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Koalisi perempuan yang tergabung dalam Save Our Sister berunjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (26/7/2018). Mereka menuntut dibebaskannya WA (15), korban pemerkosaan yang divonis 6 bulan penjara karena menggugurkan kandungannya.

JAMBI, KOMPAS β€” Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3A Kabupaten Sarolangun, Jambi, mengakui salah satu kuasa hukumnya menjadi pembela tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga dan pelaku poligami. Sejauh ini baru dilakukan upaya menegur yang bersangkutan.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DP3A Sarolangun Farida membenarkan salah seorang kuasa hukum pada dinas itu membela tersangka KDRT dan pelaku poligami. Menurut dia, sewaktu memasukkan nama Erick Abdullah dalam daftar tim kuasa hukum DP3A, dirinya belum mengetahui akan hal itu.

Editor:
agnespandia
Bagikan