logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMantan Kepala Cabang PT...
Iklan

Mantan Kepala Cabang PT Perinus Bitung Diduga Terlibat Korupsi

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan mantan kepala PT Perikanan Nusantara (Persero) cabang Bitung dengan tuduhan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 28,7 miliar.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jjAm1m2XxI4IRCoeuuyNaHsEga0=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fb412a486-06cd-4644-b4f0-02bc4a59f276_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Awak Kapal Motor Bintang Terang menyortir ikan hasil tangkapan sebelum dimasukkan ke bak mobil pikap di Pelabuhan Perikanan Samudera, Bitung, Sulawesi Utara, sebelum dibawa ke pabrik pengolahan ikan, Jumat (17/7/2020). Harga ikan tangkap turun hingga Rp 5.000 per kilogram akibat lesunya aktivitas pabrik pengalengan ikan di kota industri itu.

MANADO, KOMPAS β€” Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan mantan kepala PT Perikanan Nusantara (Persero) cabang Bitung, LAF alias Ludy (52) dengan tuduhan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 28,7 miliar. Seorang direktur utama perusahaan rekanan, ER alias Etty (59), juga ditangkap karena dugaan serupa.

Melalui siaran pers, Jumat (10/9/2021), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut A Dita Prawitaningsih mengatakan, keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Manado pada Rabu (8/9/2021) lalu. ”Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Sulut,” kata Dita.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan