Mantan Kepala Cabang PT Perinus Bitung Diduga Terlibat Korupsi
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan mantan kepala PT Perikanan Nusantara (Persero) cabang Bitung dengan tuduhan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 28,7 miliar.
MANADO, KOMPAS β Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan mantan kepala PT Perikanan Nusantara (Persero) cabang Bitung, LAF alias Ludy (52) dengan tuduhan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 28,7 miliar. Seorang direktur utama perusahaan rekanan, ER alias Etty (59), juga ditangkap karena dugaan serupa.
Melalui siaran pers, Jumat (10/9/2021), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut A Dita Prawitaningsih mengatakan, keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Manado pada Rabu (8/9/2021) lalu. βKedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Sulut,β kata Dita.