JPIC Provinsi SVD Ruteng Desak Polres Manggarai Barat Bebaskan 21 Warga yang Ditahan
Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan atau JPIC Provinsi Serikat Sabda Allah Ruteng, Nusa Tenggara Timur mendesak Kepolisian Resor Manggarai Barat segera membebaskan 21 warga yang ditahan sejak 2 Juli 2021.
RUTENG, KOMPAS β Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan atau JPIC Provinsi Serikat Sabda Allah atau SVD Ruteng, Nusa Tenggara Timur, mendesak Kepolisian Resort Manggarai Barat segera membebaskan 21 warga Manggarai yang ditahan, sejak 2 Juli 2021. JPIC menilai, penahanan 21 warga itu tanpa dasar, tidak prosedural, dan melanggar hak asasi manusia.
Koordinator Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan atau JPIC Provinsi Serikat Sabda Allah, Societes Verbi Divini (SVD) Ruteng P Simon Suban Tukan SVD dihubungi di Ruteng, Jumat (10/9/2021), mengatakan, proses penangkapan dan penahanan terhadap 21 warga, Jumat 2 Juli 2021 telah melanggar hak asasi manusia. Penangkapan itu dilakukan sewenang-wenang oleh aparat karena tidak koordinasi dengan Babinkantibmas dan pemerintah desa.