logo Kompas.id
NusantaraDaerah Level 2-3 Tetap Harus...
Iklan

Daerah Level 2-3 Tetap Harus Batasi Mobilitas Kendaraan

Daerah yang melakukan PPKM level 2 dan 3 tetap harus melakukan pembatasan mobilitas kendaraan. Upaya tersebut untuk mengantisipasi bahaya Covid-19 yang masih mengancam.

Oleh
REGINA RUKMORINI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CIfiYDCER0RggFVbdtwMNCOcXhQ=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F20210910egiA-kaorlantas_1631270643.jpg
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono meninjau pelaksanaan vaksinasi di gerai vaksin yang dibuka Polres Magelang di Jalan Raya Magelang-Yogyakarta, Jumat (10/9/2021).

MAGELANG, KOMPAS — Pengaturan mobilitas kendaraan tidak hanya perlu dilaksanakan di daerah-daerah yang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Daerah-daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2 juga harus melakukannya sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penularan Covid-19.

”Pembatasan kendaraan sekaligus menjadi bentuk peringatan bagi masyarakat pengguna jalan bahwa bahaya virus korona masih ada dan masih mengancam keselamatan kita semua,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono, di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (10/9/2021).

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan