Daerah Level 2-3 Tetap Harus Batasi Mobilitas Kendaraan
Daerah yang melakukan PPKM level 2 dan 3 tetap harus melakukan pembatasan mobilitas kendaraan. Upaya tersebut untuk mengantisipasi bahaya Covid-19 yang masih mengancam.
MAGELANG, KOMPAS — Pengaturan mobilitas kendaraan tidak hanya perlu dilaksanakan di daerah-daerah yang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Daerah-daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2 juga harus melakukannya sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penularan Covid-19.
”Pembatasan kendaraan sekaligus menjadi bentuk peringatan bagi masyarakat pengguna jalan bahwa bahaya virus korona masih ada dan masih mengancam keselamatan kita semua,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono, di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (10/9/2021).