Dua Ibu yang Mencuri Susu dan Sejumlah Barang Lain di Blitar Akhirnya Bebas
Polres Blitar memediasi pemilik toko kelontong yang menjadi korban pencurian dan kedua pelaku. Hasilnya, kedua belah pihak berdamai dan proses hukum dihentikan berdasar prinsip keadilan restoratif.
BLITAR, KOMPAS β Proses hukum kasus pencurian susu, minyak kayu putih, dan sejumlah barang lainnya, yang diduga dilakukan oleh MRS (55) dan YLT (29), berakhir dengan proses mediasi di Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, Rabu (8/9/2021). Pihak korban pencurian berdamai dengan kedua pelaku.
Korban, yang sebelumnya melaporkan MRS dan YLT ke kepolisian, juga telah mencabut laporan itu. MRS dan YLT merupakan warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kedua ibu tersebut kepergok mencuri di dua toko berbeda di Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, akhir Agustus lalu.