logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บSejumlah Pakar Hukum Dukung...
Iklan

Sejumlah Pakar Hukum Dukung Saiful Mahdi, Dosen yang Dijerat UU ITE

Dalam kasus Saiful Mahdi menunjukkan peradilan tidak melindungi kebebasan akademik. Di sisi lain dia menilai kampus tidak memperlihatkan kepemimpinan akademik yang bersifat kolegial dan egaliter.

Oleh
Zulkarnaini Masry
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0np3UGArloPg45XNBcNo_Nw70zE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fsaiful-mahdi_1567668496.jpg
DOK PRIBADI

Saiful Mahdi, dosen Unsyiah tersangka kasus pencemaran nama baik melalui pesan grup Whatsapp โ€œUNSYIAH KITAโ€. Saiful dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik dan menyebar berita bohong. Saiful dikenai Pasal 27 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE

BANDA ACEH, KOMPAS โ€” Sejumlah pakar hukum dari berbagai universitas menilai putusan hakim terhadap Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, adalah preseden buruk bagi kebebasan dunia akademik. Dalam kasus ini, hukum diterjemahkan berlebihan karena semuanya bisa diselesaikan dengan diskusi.

Hal itu mengemuka dalam penyampaian eksaminasi terhadap putusan pengadilan terhadap Saiful Mahdi yang digelar daring, Rabu (1/9/2021). Para pakar hukum menyampaikan pandangan secara bergantian.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan