Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Arisan Daring di Magelang
Penipuan berkedok arisan daring di media sosial dibongkar polisi di Kabupaten Magelang, Jateng. Dari 55 korban yang ditipu, pelaku mengeruk uang Rp 300 juta.
MAGELANG, KOMPAS β Seorang warga Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dibekuk polisi karena melakukan penipuan dengan berkedok arisan yang diselenggarakan secara daring melalui media sosial Instagram. Dari 55 anggota arisan yang menjadi korban, tersangka mengeruk uang sekitar Rp 300 juta.
Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Sajarod Zakun, dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Markas Polres Magelang, Selasa (31/8/2021), mengatakan, tersangka berisinisal RDA (29). Dalam pengakuannya, tersangka mendapatkan ide melakukan penipuan ini karena melihat saat ini mulai banyak arisan berbasis daring ditawarkan di berbagai media sosial.