Penjagal Kucing Tayo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa penjagal kucing Tayo, Rafeles Simanjuntak (29), dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara. Ia terbukti mencuri dan menjagal kucing bernama Tayo. Terdakwa menjagal kucing untuk dijual dagingnya Rp 20.000 per kilogram.
MEDAN, KOMPAS β Terdakwa penjagal kucing Tayo, Rafeles Simanjuntak (29), dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti mencuri dan menjagal kucing bernama Tayo. Terdakwa menjagal kucing untuk dijual dagingnya, Rp 20.000 per kilogram. Vonis menjadi langkah maju penegakan hukum terhadap penjagalan atau pencurian hewan peliharaan.
βHal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa juga pernah dihukum. Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,β kata majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Hendra Utama Sutardodo, saat membacakan putusan, Selasa (31/8/2021).