logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPenjagal Kucing Tayo Divonis...
Iklan

Penjagal Kucing Tayo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa penjagal kucing Tayo, Rafeles Simanjuntak (29), dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara. Ia terbukti mencuri dan menjagal kucing bernama Tayo. Terdakwa menjagal kucing untuk dijual dagingnya Rp 20.000 per kilogram.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pSyeuNpQ3XiCQh39Ixk0j5ZJbgw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FIMG_2510_1630407411.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Terdakwa penjagal kucing Tayo, Rafeles Simanjuntak (kanan atas di layar telepon), mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan melalui sambungan video konferensi, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (31/8/2021). Rafeles dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara atas kasus pencurian dan penjagalan kucing.

MEDAN, KOMPAS β€” Terdakwa penjagal kucing Tayo, Rafeles Simanjuntak (29), dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti mencuri dan menjagal kucing bernama Tayo. Terdakwa menjagal kucing untuk dijual dagingnya, Rp 20.000 per kilogram. Vonis menjadi langkah maju penegakan hukum terhadap penjagalan atau pencurian hewan peliharaan.

”Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa juga pernah dihukum. Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Hendra Utama Sutardodo, saat membacakan putusan, Selasa (31/8/2021).

Editor:
wahyuharyo
Bagikan