Delapan Mal di DIY Boleh Buka, Pengunjung Wajib Sudah Vaksin
Delapan mal di Daerah Istimewa Yogyakarta diperbolehkan buka. Pengunjung yang boleh masuk harus sudah divaksin Covid-19.
YOGYAKARTA, KOMPAS β Meski kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 masih diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta, mal atau pusat perbelanjaan di provinsi itu telah diizinkan buka kembali. Pengunjung yang ingin masuk mal wajib sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dan mengikuti penapisan dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Kebijakan pembukaan kembali mal di DIY itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi yang ditandatangani Senin (23/8/2021) itu menyatakan, uji coba implementasi protokol kesehatan dilakukan di mal di sejumlah wilayah, termasuk lima kabupaten/kota di DIY.