Hak Anak Adat Belum Diakomodasi dalam RUU MHA
Banyak pihak menilai Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang tengah dibahas memiliki banyak kelemahan jika disahkan. Salah satunya karena belum mengakomodasi perindungan anak.
PALANGKARAYA, KOMPAS — Perlindungan dan pemenuhan hak anak adat tidak diakomodasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang sedang dibahas di DPR RI. Meski sudah 11 tahun lebih rancangan tersebut dibahas, masih banyak pihak yang sangsi akan keefektifan kebijakan itu.
Hal itu terungkap dalam seri webinar yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Tunas Bangsa (LPTB) dan Justice, Peace, and Integrated Creation (JPIC) Kalimantan dengan tema ”Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Keberpihakan pada Perlindungan Anak”, Senin (23/8/2021).
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu, Deputi Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi, Lektor Kepala di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Heru Susetyo, anggota DPR RI Komisi I Willy Aditya, dan dosen Fakultas Psikologi Universitas Islam Bandung Dewi Rosiana.