Iklan
Dua Nakes Terlibat Pemalsuan Tes Surat PCR di Jayapura
Polres Jayapura menetapkan dua tenaga kesehatan beserta dua warga lainnya sebagai tersangka pembuatan surat tes PCR palsu. Keempatnya terancam pidana enam tahun penjara.
JAYAPURA, KOMPAS β Aparat Polres Jayapura mengungkap kasus dugaan pemalsuan surat pemeriksaan Covid-19 dengan metode reaksi berantai polimerase atau PCR. Dua tenaga kesehatan, seorang pegawai negeri sipil, dan satu warga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kepala Polres Jayapura Ajun Komisaris Besar Fredrickus WA Maclarimboen dalam konferensi pers di Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (23/8/2021), mengatakan, para tersangka berinisial AH, MA, WK, dan DG.