logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDua Nakes Terlibat Pemalsuan...
Iklan

Dua Nakes Terlibat Pemalsuan Tes Surat PCR di Jayapura

Polres Jayapura menetapkan dua tenaga kesehatan beserta dua warga lainnya sebagai tersangka pembuatan surat tes PCR palsu. Keempatnya terancam pidana enam tahun penjara.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/N7pIpdsIKEbOIWqfLqmAB7NzRu8=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F88538932-b582-45cd-b650-9558f4a80721_jpg.jpg
KOMPAS/DOKUMENTASI HUMAS POLRES JAYAPURA

Empat tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tes PCR di Markas Polres Jayapura, Papua, Senin (23/8/2021).

JAYAPURA, KOMPAS β€” Aparat Polres Jayapura mengungkap kasus dugaan pemalsuan surat pemeriksaan Covid-19 dengan metode reaksi berantai polimerase atau PCR. Dua tenaga kesehatan, seorang pegawai negeri sipil, dan satu warga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kepala Polres Jayapura Ajun Komisaris Besar Fredrickus WA Maclarimboen dalam konferensi pers di Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (23/8/2021), mengatakan, para tersangka berinisial AH, MA, WK, dan DG.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan