181 Calon PMI Ilegal asal NTT Gagal Diberangkatkan
Sampai sekarang, masih banyak pencari kerja asal Nusa Tenggara Timur bekerja di luar negeri, terutama ke Malaysia, secara ilegal dengan memanfaatkan jasa calo di berbagai pintu masuk, antara lain Batam dan Nunukan.
KUPANG, KOMPAS β Selama Januari-Agustus 2021 sebanyak 181 calon tenaga kerja Indonesia ilegal asal Nusa Tenggara Timur gagal diberangkatkan para calo melalui Bandara El Tari Kupang dan Dermaga Tenau Kupang. Dalam lima tahun terakhir, Pemprov NTT mencatat 3.150 tenaga kerja ilegal ke luar negeri, sementara yang berangkat secara legal 6.297 orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) Sylvia Peku Djawang dalam seminar virtual yang diselenggarakan Serikat Pemuda NTT, di Kupang, Senin (23/8/2021), mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, NTT 2019 telah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan TKI (pekerja migran Indonesia/PMI) ilegal dari NTT. Satgas ini, antara lain, beranggotakan TNI/Polri, pemprov, serta pengelola bandara dan pelabuhan laut.