ASN Magelang Wajib Belanja dari Pedagang dan Pelaku Usaha Lokal
ASN di Kota Magelang diwajibkan berbelanja barang kebutuhan dari pedagang di pasar, PKL, dan pelaku usaha di Magelang. Transaksi didorong setiap hari, baik secara langsung maupun daring, sebagai ikhtiar solidaritas.
MAGELANG, KOMPAS β Semua aparatur sipil negara di jajaran Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, diwajibkan membeli barang-barang kebutuhan dari pedagang di pasar, pedagang kaki lima, serta pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah lokal mulai Jumat (20/8/2021). Agar benar-benar efektif membantu geliat ekonomi pedagang dan pelaku usaha, aktivitas belanja ini wajib dilakukan setiap hari.
Wali Kota Magelang M Nur Aziz mengatakan, aktivitas belanja oleh ASN dari setiap dinas dan instansi akan dipantau dan dipastikan agar benar-benar menyentuh pedagang dan pelaku usaha lokal.