PROSTITUSI DARING
Demi Uang, Seorang Ayah di Kalteng Jual Anak Kandung
Polisi ungkap praktik prostitusi daring di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Ironisnya, salah satu tersangka merupakan seorang bapak berpendidikan tinggi yang menjual anak kandungnya sendiri ke mucikari.
PALANGKARAYA, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Kapuas menangkap dua tersangka prostitusi daring di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Salah satu tersangka, Ardiansyah (61), menjual anak perempuannya sendiri yang berusia 14 tahun untuk menjadi pekerja seks komersial daring.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Ajun Komisaris Kristanto Situmeang menjelaskan, kedua tersangka adalah Rahmad (33) dan Ardiansyah (61). Ardiansyah merupakan warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat Kapuas, sedangkan Rahmad tinggal di Kecamatan Bataguh, Kapuas.
”Dari keterangan tersangka, ini motifnya ekonomi. Kedua tersangka itu buruh harian lepas,” kata Kristanto saat dihubungi dari Palangkaraya, Kamis (19/8/2021).